jual kerudung rabani donomulyo malang termurah

kami jual kerudung rabani

jual kerudung rabani
  1. Judul Proposal

Jual Beli Benda Wakaf Dalam Rangka Menarik Sumbangan Pembangunan Masjid Istiqlal Di Desa Palengaan Daja Palengaan Pamekasan.

  • Konteks Penelitian

Dalam Kompilasi Hukum Islam, tepatnya buku ke-III tentang perwakafan Pasal 215 ayat (1) ditentukan bahwa Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kerpeluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.[1]

Dari pengertian di atas, dapat dipahami bahwa dalam melakukan wakaf diperlukan adanya objek atau barang yang akan dijadikan sebagai benda wakaf. Dalam Kompilasi Hukum Islam, Pasal 215 ayat (4) ditentukan bahwa benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam.[2]

Dalam Islam, wakaf merupakan salah satu perbuatan yang dianjurkan dan bahkan memiliki manfaat yang sangat besar bagi orang yang mewakafkan (wakif). Di mana Allah Taala menjanjikan pahala yang berlipat ganda dan taman yang tidak ada duanya(surga) sebagaimana tertera dalam Al-Quran, bahwa Allah Taala berfirman:

`9 (#q9$Ys? §ŽÉ9ø9$# 4Ó®Lym (#qà)ÏÿZè? $£JÏB šcq™6ÏtéB 4 $tBur (#q)ÏÿZè? `ÏB &äóÓ« ¨b*sù ©!$# ¾mÎ/ ÒOŠÎ=æ  

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya. (Q.S. Al-Imran : 92). [3]

jual krudung rabani Pada dasarya ayat di atas menganjurkan infak secara umum, namun para ahli fiqih dari berbagai madzhab menjadikan ayat di atas sebagai dasar hukum wakaf. Hal ini dikarenakan secara historis setelah turunnya ayat tersebut membuat banyak para sahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaksanakan wakaf.[4] Bahkan Ibnu Katsir menulis dalam kitab tafsirnya tentang turunnya ayat tersebut sebuah hadits yang menceritakan tentang wakaf Abu Thalhah berupa kebun Bairuha yang diperintahkan oleh Rasulullah untuk diwakafkan bagi para kerabatnya. Selain itu tentang wakaf Umar berupa tanah Khaibar yang mana dalam hadits tersebut Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda memberikan saran kepada Umar berupa:

حبِّس الأصل، وسبِّل الثمرة.

“pertahankan pokoknya, dan dermakan buahnya (di jalan Allah).[5]

Selain itu wakaf merupakan amal jariyah, yakni sebagian dari amal perbuatan yang pahalanya terus mengalir walaupun orang yang mewakafkan barang tersebut telah meninggal dunia. Hal ini sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah Radliyallahu Anh., bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

عن أبى هريرة رضي اللهُ عنْهُ أنَّ رسُول اللهِ صلى الله عليهِ وسلّم قال: إذا مات الْإنْسان إِنْقطع عنه عمَلهُ إِلّامنْ ثلاثةٍ: إلّا منْ صدقةٍ جارِي ةٍ أوعلمٍ ينْتفعُ بهِ أوْولدٍ صالحٍ يدْعولهُ. (رواه مسلم).

“Jika manusia meninggal, maka amalnya terputus kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak shaleh baginya”. (HR. Muslim).[6]

jual kerudung rabani Dari hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam di atas, wakaf termasuk dalam kategori shadaqah jariyah, sebagaimana penafsiran para ulama yang dikemukakan oleh Imam Muhammad Ismail al-Kahlani bahwa:

ذكره في باب الوقف لأنّه فسّر العلماء الصّدقة الجارية بالوقف.

“Hadits tersebut dikemukakan dalam bab wakaf, karena para ulama menafsirkan shadaqah jariah dengan wakaf”.[7]


[1] Departemen Agama, Intruksi Presiden R.I. Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: t.p, 2000), hlm. 99.

[2] Ibid.

[3] Al-Quran, A l-Imran (3) : 92.

[4] Mukhlisin Muzarie, Hukum Perwakafan dan Implikasinya terhadap Kesejahteraan Masyarakat (Implementasi Wakaf di Pondok Modern Darussalam Gontor), (Jakarta: Departemen Agama RI, 2010), hlm. 111.

[5] Abdillah, Lubaabut Tafsir min Ibni Katsiir, dalam Tafsir Ibnu Katsir Jilid 3, ed. M. Abdul Ghoffar, et. Al. (Bogor: Pustaka Imam asy-Syafi’i, 2003), hlm. 91-92.

[6] Muslim, Shahih Muslim 2, dalam Ensiklopedia Hadits 4 al-Kutub al-Sittah Shahih Muslim 2, ed. Masyhari, et. Al. (Jakarta: Almahira, 2012), hlm. 71-72.

[7] Departemen Agama RI, Fiqih Wakaf, (Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf Departemen Agama RI, 2007), hlm. 12.

fb bisa klik disini.

baca lainnya disiniHarga Plakat Murah Akrilik MALANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *